Formulir Kontak

 

EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM BERLEBIH

EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM BERLEBIH

Eksploitasi merupakan tindakan untuk memanfaatan sesuatuu secara berlebih atau sewenang-sewenang. Eksploitasi ini bisa menimbulkan kerugian pada lingkungan sekitar atau pada orang lain. Eksploitasi diambil dari bahasa inggris yaitu exploitation yang artinya politik ntuk memanfaatkan dengan sewenang-wenang terhadap subjek tertentu. Eksploitasi ini banyak digunakan dalam istilah hutan atau beberapa sumber daya alam yang ada di suatu negara.

Eksploitasi alam terjadi karena kebutuhan manusia yang tidak terbatas.dimasa modern seperti saat ini kebutuhan manusia akan sumber daya alam sangatlah tinggi. Padahal tanpa mereka sadari eksploitasi yang mereka lakukan itu telah merusak lingkungan tempat mereka hidup sendiri. Salah satu faktor yang mendorong eksploitasi ini terjadi adalah kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Selain itu faktor ekonomi sangatlah berpengaruh penting dalam usaha eksploitasi alam ini.

kali ini, saya akan mengulas  contoh pembangunan yang memakai ekploitasi sumber daya alam berlebihan. Pembalakan kayu liar untuk material bahan bangunan.



Kasus pembalakan liar hutan dan lahan ternyata masih marak ditemukan di Sumatra Barat. Selama semester I 2017, pemerintah provinsi Sumatra Barat sudah mengumpulkan barang bukti sebanyak 682,482 meter kubik kayu yang dikumpulkan dari 19 kasus pembalakan liar.
Dari tujuh kabupaten di Sumatra Barat yang ditemukan adanya kasus pembalakan liar, Sijunjung menjadi daerah 'favorit' pelaku pembalakan hutan. Sebanyak tujuh kasus ditemukan di Sijunjung dengan barang bukti 32.969 meter kubik kayu.

Selain Sijunjung, kasus pembalakan liar juga ditemukan di Kabupaten Pasaman Barat sebanyak empat kasus, dengan barang bukti 599.500 meter kubik kayu dan satu unit ekskavator. Sementara di Kabupaten Limapuluh Kota, Solok Selatan, dan Dharmasraya masing-masing ditemukan dua kasus. Sisanya, Kabupaten Agam dan Pesisir Selatan ditemukan satu kasus pembalakan liar.

Kepala Bidang Pengamanan dan Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Sumbar, Faridil Afrasy menjelaskan, tiga dari 19 kasus pembalakan liar sepanjang 2017 ini sudah ditetapkan tersangkanya dan proses hukum tetap berjalan. Sementara 16 kasus lainnya masih dalam penyelidikan kepolisian. Faridil menilai, minimnya tenaga pengawas di lapangan membuat pihaknya sulit mengawasi secara menyeluruh luasan hutan di Sumatra Barat yang mencapai 2,34 juta hektare.




Menurut Faridil, selain melakukan pengawasan langsung bersama dengan polisi hutan, pihaknya juga menghimpun informasi dari masyarakat yang menemukan adanya indikasi praktik pembalakan liar. Patroli, ujarnya, juga secara berkala dilakukan bersama pihak kepolisian.

Terbatasnya petugas di lapangan inilah yang membuat Faridil meminta masyarakat ikut terlibat dalam upaya menekan angka pembalakan liar. Ia mengingatkan, apabila masyarakat menemukan adanya praktik pembalakan liar, mereka diminta melaporkannya kepada Dinas Kehutanan tingkat kabupaten.

Sumber  :  




Total comment

Author

FSAproject

0   komentar

Cancel Reply