MAKALAH
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
UU
NO 4 TAHUN 1992 TENTANG PEMUKIMAN
DISUSUN
OLEH :
AJENG
SYLVA’ INDRA PUTRI 20316442
ARIEDANAQ
DZAKWAN HIBATUL 21316045
DIMAS YULINKO ISHLAH 22316068
FAIZAL TANJUNG 22316541
GITA KRISTI 23316068
NISYA RUSTIKA ASTANINGRUM 25316455
TIARA NUR INDAH RAHMA P. 27316384
WISNU SULISTYO 27316698
ZULIAN FIRDAUS 27316955
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL & PERENCANAAN
JURUSAN
TEKNIK ARSITEKTUR
TAHUN
AJARAN 2018/2019
ABSTRAK
Pemukiman
adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan hutan lindung, baik yang
berupa kawasan perkotaan atau pedesaan. Pemukiman berfungsi sebagai lingkungan
tempat tinggal atau hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan (UU RI No. 4/1992).
Suatu
patokan atau syarat standar penilaian untuk menjadi Kawasan pemukiman siap
bangun dan layak huni perumahan yang meliputi lingkungan perumahan dan
pemukiman serta persyaratan rumah itu sendiri, sangat diperlukan karena
pembangunan perumahan berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan derajat
kesehatan individu, keluarga dan masyarakat (Sanropie, 1992).
Kawasan
siap bangun, selanjutnya disebut Kasiba, adalah sebidang tanah yang fisiknya
telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang
terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya
dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer.
Menurut
PERMEN RI NO. 80 TAHUN 1999, Lingkungan siap bangun, selanjutnya disebut
Lisiba, adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Kasiba ataupun berdiri
sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan
selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat
tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun
kaveling tanah matang.
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan yang Maha Esa sebab atas segala rahmat, karunia, serta taufik dan
hidayah-Nya, makalah mengenai
“Makalah UU no. 4
Tahun 1992 Tentang Pemukiman”. Ini dapat diselesaikan tepat waktu. Meskipun
kami menyadari masih banyak terdapat kesalahan didalamnya. Tidak lupa pula kami
ucapkan terima kasih kepada Ibu Cipta Destiara E Ruswanda , yang telah
membimbing dan memberikan tugas ini.
Kami sangat berharap
dengan adanya makalah ini dapat memberikan manfaat dan edukasi mengenai syarat
standar penilaian untuk menjadi Kawasan pemukiman siap bangun dan layak huni.
Pembangunan perumahan berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan derajat
kesehatan individu, keluarga dan masyarakat. Namun, tidak dapat dipungkiri
bahwa dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan
kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca
untuk kemudian makalah kami ini dapat kami perbaiki dan menjadi lebih baik
lagi.
Demikian yang dapat
kami sampaikan, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Kami juga yakin bahwa
makalah kami jauh dari kata sempurna dan masih membutuhkan kritik serta saran
dari pembaca, untuk menjadikan makalah ini lebih baik ke depannya.
BAB
I
LATAR
BELAKANG
Perumahan
adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan {Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, Bab I,
Pasal 1 Ayat 2}. Rumah merupakan kebutuhan primer dari setiap manusia, yang
ditunjang dengan adanya sarana dan prasarana guna mewujudkan lingkungan yang
aman, nyaman, damai, sejahtera, dan berkesinambungan.
Pembangunan Perumahan yang diwujudkan dalam
Pembangunan Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri
(Kasiba dan Lisiba BS) merupakan kesempatan Strategis untuk semua pelaku
pembangunan di bidang perumahan dan permukiman terutama untuk badan usaha di
bidang perumahan dan permukiman (Pasal 23 Undang -
undang Nomor 4 Tahun 1992). Dengan pembangunan
perumahan dan permukiman yang dilaksanakan di atas Kawasan Siap Bangun dan
Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri (Kasiba dan Lisiba BS) dengan
maksud agar pembangunan perumahan dan permukiman dapat lebih terarah, terpadu,
dan teratur sesuai dengan arah pembangunan Kabupaten/ Kota, sehingga
pertumbuhan Kabupaten/Kota tersebut bisa lebih maju dan berkembang untuk lebih
menyejahterakan warga dan masyarakatnya, sehingga terbentuklah kawasan
masyarakat yang terpadu dan tertata.
Semua
pembangunan yang dilakukan oleh badan usaha dilaksanakan hanya di Kawasan Siap
Bangun dan lingkungan Siap Bangun (Kasiba dan Lisiba BS) dapat menjadi sebuah
tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah
untuk dapat memberikan fasilitas yang terbaik sebagai bentuk pelayanan
guna menunjang kebutuhan dalam bidang perumahan dan permukiman.
Dengan
mengikuti arahan dan urutan kegiatan yang dilakukan, dimaksudkan agar Kawasan
Siap Bangun dan lingkungan Siap Bangun (Kasiba dan Lisiba BS) dikembangkan
sesuai undang – undang dan peraturan yang berlaku, sehingga mampu memenuhi
kebutuhan masyarakat di bidang perumahan dan permukiman sesuai dengan kondisi
ekonomi, sosial, budaya, dan perkembangan di setiap masing – masing daerah.
Rumusan masalah :
1.
Penetapan lokasi dan penyediaan
tanah
2.
Pengertian Kawasan siap bangun dan
lingkungan siap bangun
3.
Syarat pemukiman yang siap bangun
dan layak huni
4.
Penyelenggaraan pengelolaan lisiba
dan kasiba yang berdiri sendiri
BAB
II
SYARAT KAWASAN SIAP BANGUN ATAU
KASIBA
PENETAPAN LOKASI DAN PENYEDIAAN TANAH
Bagian Pertama Umum
Pasal 8
(1) Penetapan lokasi untuk Kasiba diselenggarakan dalam kawasan permukiman
skala besar pada kawasan perkotaan dan atau kawasan perdesaan dan atau kawasan
tertentu yang terletak dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota atau Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(2) Penetapan lokasi untuk Lisiba yang berdiri sendiri ditetapkan dalam
kawasan permukiman yang bukan dalam skala besar pada kawasan perkotaan dan atau
kawasan tertentu yang terletak dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota atau Daerah
Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Pasal 9
(1) Dalam penyiapan lokasi untuk Kasiba, Pemerintah Daerah harus
memperhatikan:
a. jumlah unit rumah yang dapat ditampung dalam 1 (satu) Kasiba
sekurang-kurangnya 3.000 (tiga ribu) unit rumah dan sebanyak-banyaknya 10.000
(sepuluh ribu) unit rumah; dan
b. jumlah unit rumah yang dapat ditampung dalam 1 (satu) Lisiba
sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) unit rumah dan sebanyak-banyaknya 3.000 (tiga
ribu) unit rumah.
(2) Dalam penyiapan lokasi untuk Lisiba yang berdiri sendiri Pemerintah
Daerah harus memperhatikan bahwa jumlah unit rumah yang dapat dibangun
sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) unit rumah dan sebanyak-banyaknya 2.000 (dua
ribu) unit rumah.
(3) Dalam menentukan lokasi dan luas untuk Kasiba dan atau Lisiba yang
berdiri sendiri, Pemerintah Daerah dapat melakukan dengar pendapat dari
masyarakat/kelompok masyarakat terkait.
PENGERTIAN KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN
Kawasan
siap bangun, selanjutnya disebut Kasiba, adalah sebidang tanah yang fisiknya
telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang
terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya
dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer
dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan
yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan
prasarana dan sarana lingkungan. (PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 80 TAHUN 1999).
Menurut
PERMEN RI NO. 80 TAHUN 1999, Lingkungan siap bangun, selanjutnya disebut
Lisiba, adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Kasiba ataupun berdiri
sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan
selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat
tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun
kaveling tanah matang.
Selanjutnya
disebut Lisiba yang berdiri sendiri, adalah Lisiba yang bukan merupakan bagian
dari Kasiba, yang dikelilingi oleh lingkungan perumahan yang sudah terbangun
atau dikelilingi oleh kawasan dengan fungsi-fungsi lain.
SYARAT PEMUKIMAN YANG SIAP BANGUN DAN LAYAK HUNI
Pemukiman
adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan hutan lindung, baik yang
berupa kawasan perkotaan atau pedesaan. Pemukiman berfungsi sebagai lingkungan
tempat tinggal atau hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan (UU RI No. 4/1992).
Suatu
patokan atau syarat standar penilaian untuk menjadi Kawasan pemukiman siap
bangun dan layak huni perumahan yang meliputi lingkungan perumahan dan
pemukiman serta persyaratan rumah itu sendiri, sangat diperlukan karena
pembangunan perumahan berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan derajat
kesehatan individu, keluarga dan masyarakat (Sanropie, 1992).
Persyaratan
kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri
Kesehatan (Kepmenkes) No.829/Menkes/SK/VII/1999 meliputi parameter sebagai
berikut :
·
Lokasi
Tidak terletak pada
daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor,
gelombang tsunami, daerah gempa, dan sebagainya;
Tidak terletak pada daerah bekas tempat
pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang;
Tidak terletak pada
daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti alur pendaratan
penerbangan.
·
Kualitas udara
Kualitas udara ambien
di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi
syarat baku mutu lingkungan
Menurut
Direktorat Jenderal Cipta Karya dalam Surtiani (2010: 41), lokasi kawasan
perumahan yang layak adalah sebagai berikut:
·
Tidak terganggu oleh polusi (air, udara, dan suara)
·
Tersedia air bersih
·
Memiliki kemungkinan untuk perkembangan pembangunannya
·
Mempunyai aksesibilitas yang baik
·
Mudah dan aman mencapai tempat kerja
·
Tidak berada di bawah permukaan air
·
Mempunyai kemiringan rata-rata
Menurut Krista (2009: 2)
patokan atau standar penilaian yang dapat digunakan dalam pembangunan rumah
yang sehat dan ekologis adalah sebagai berikut:
·
Menciptakan kawasan penghijauan di antara kawasan
pembangunan sebagai paru-paru hijau.
·
Mempertimbangkan rantai bahan dan menggunakan bahan bangunan
alamiah.
·
Menggunakan ventilasi alam untuk menyejukkan udara dalam
bangunan.
·
Menghindari kelembaban tanah naik ke dalam konstruksi
bangunan.
·
Memilih lapisan permukaan dinding dan langit-langit ruang
yang mampu mengalirkan uap air.
·
Menjamin kesinambungan pada struktur sebagai hubungan antara
masa pakai bahan bangunan dan struktur bangunan.
·
Mempertimbangkan bentuk atau proporsi ruangan.
·
Menjamin bahwa bangunan yang direncanakan tidak menimbulkan
masalah.
Pemukiman manusia yang layak, pada dasarnya memiliki 4
(empat) unsur penting yaitu
a. Wisma
Wisma
adalah rumah dan bangunan lain yang dibutuhkan oleh manusia baik untuk tempat
tinggal maupun untuk melakukan kegiatan-kegiatan lainnya.
b. Marga
Marga
berupa sarana dan prasarana fasilitas sosial yang diperlukan manusia dalam
mencari nafkah serta dalam mengembangkan kehidupan sosial ekonomi dan budaya.
c. Karya
Karya
berupa lapangan pekerjaan untuk memperoleh penghasilan bagi kebutuhan hidup
masyarakat atau penduduk setempat, selain itu juga untuk mengembangkan bakat.
d. Suka
Suka
berupa sarana dan prasarana fasilitas rekreasi yang dapat membina perkembangan
kebudayaan manusia dalam arti yang luas.
PENYELENGGARAAN
PENGELOLAAN KASIBA DAN LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI
Terdapat dua
jenis Kasiba atau
Lisiba yang Berdiri
Sendiri menurut kepemilikan lahan
mayoritasnya, yaitu:
a.Kasiba yang
mayoritas tanahnya telah dikuasai oleh Pemerintah Daerah, sehingga kaveling
tanah matang yang dikuasai Pemerintah Daerah telah mencapai lebih dari 50% luas
Kasiba yang diusulkan;
b.Kasiba yang
mayoritas tanahnya dikuasai oleh swasta
atau perorangan, sehingga Pemerintah
Daerah tidak mempunyai
otoritas penuh untuk
menentukan
pengelolaan Kasiba yang diusulkan. Pengembangan
Kasiba atau Lisiba
yang Berdiri Sendiri
harus merupakan bagian dari
rencana strategis (strategic planning)
pembangunan daerah dan tercermin
dalam Rencana Pembangunan
dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D)
Pengelolaan
Kasiba dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan lain yang
dibentuk dan ditugasi oleh Pemerintah. Sedangkan masyarakat pemilik tanah dan
badan usaha mempunyai peluang yang luas untuk menyelenggarakan pengelolaan
Lisiba yang berdiri sendiri.
Pengelolaan
Kasiba dilakukan oleh Pemerintah Daerah yangpenyelenggaraannya dilaksanakan
oleh Badan Pengelola yang
bertugas sebagai pengelola kasiba termasuk badan usaha milik daerah dan sebagai izin perolehan tanah. Badan Pengelola ditunjuk atau ditetapkan oleh
Kepala Daerah melalui kompetisi yang diikuti oleh Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), dan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan atau Badan lainyang
dibentuk oleh Pemerintah yang ditugasi untuk itu.
Badan
Pengelola terdiri dari unsur BUMN dan atau BUMD dan atau Badan lain yang
dibentuk Pemerintah, unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, unsur Pemerintah Propinsi
dan atau unsur Pemerintah Pusat untuk lokasi yang ditetapkan sebagai Kasiba
strategis oleh Pemerintah Pusat. Badan Pengelola dapat mengelola lebih dari
satu Kawasan Siap Bangun dalam satu Kabupaten/Kota atau dalam suatu wilayah DKI
Jakarta. Jika tidak ada BUMN/BUMD yang memenuhi persyaratan untuk mengelola
Kasiba, maka Kepala Daerah dapat membentu k Badan lain yang ditugasi untuk
pengelolaan Kasiba yang selanjutnya dikukuhkan menjadi BUMD dan menyampaikan
informasi pembentukan tersebut kepada DPRD yang dapat bekerjasama (kerjasama
operasi atau konsorsium) dengan Badan Usaha Swasta di bidang perumahan dan
permukiman, dengan kepemilikan saham
mayoritas oleh BUMD, guna melaksanakan pengelolaan Kasiba. Kepala Daerah
dapat membentuk Tim Penyiapan Badan Pengelola yang terdiri dari Sekretaris
Daerah sebagai Ketua Tim Penyiapan Badan Pengelola, dengan anggota terdiri dari
unsur Bappeda, Pekerjaan Umum, Perumahan dan Permukiman, Tata Kota/Tata Ruang,
Pertanahan dan unsur Instansi lain yang diperlukan serta dari Unsur yang
Professional di bidangnya.
Tugas
utama Tim Penyiapan Badan Pengelola segera membentuk Badan Pengelola Kasiba
sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan melakukan tugas-tugas Badan
Pengelola Kasiba sampai ditetapkannya Badan Pengelola Kasiba. Badan Pengelola
selanjutnya menunjuk Penyelenggara Lisiba sebagai pelaksana pembangunan Lisiba
bagian dari Kasiba melalui kompetisi. (Peraturan Mentri Perumahan Rakyat nomor
33 tahun 2006)
Pengelolaan
lisiba bagian dari kasiba dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah atau badan
usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang ditunjuk oleh badan
pengelola melalui kompetisi. Namun dalam hal tertentu badan pengelola tidak
dapat menjadi penyelenggara lisiba, kecuali:
a.
Apabila tidak ada badan usaha yang mengajukan permohonan
sebagai penyelenggara; atau
b.
Untuk menjaga stabilisasi harga rumah. Dimana badan
pengelola hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) lisiba dalam kasiba yang
terdiri dari lebih 1 (satu) lisiba yang pembangunannya dilakukan secara
bersamaan. Apabila dalam pembangunan kasiba yang terdiri lebih dari 1 (satu)
lisiba dilakukan secara bertahap dan badan pengelola tiap tahap hanya
menyelesaikan 1 (satu) lisiba, maka badan pengelola tidak dapat menjadi
penyelenggara.
Masyarakat pemilik
tanah sebagai penyelenggara dapat melakukan penyelenggaraan lisiba yang berdiri
sendiri dengan membentuk usaha bersama yang anggotanya terdiri dari para
pemilik tanah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan
usaha sebagai penyelenggara dapat melakukan penyelenggaraan lisiba yang berdiri
sendiri yang bukan dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah. Penunjukan
penyelenggara untuk menyelenggarakan suatu lisiba yang berdiri sendiri dilakukan oleh kepala daerah. Penunjukan
dapat berlaku juga sebagai izin perolehan tanah dan penyelenggara lisiba yang
berdiri sendiri. (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 tahun 1999
BAB III)
BAB III
KESIMPULAN
Penetapan
lokasi untuk Kasiba diselenggarakan dengan skala besar dalam 1 kawasan perkotaan atau perdesaan
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sedangkan Penetapan lokasi untuk
Lisiba yang berdiri sendiri ditetapkan dalam kawasan permukiman yang bukan dalam
skala besar pada kawasan perkotaan yang terletak dalam 1 daerah sesuai dengan
rencana tata ruang wilayah.
Dalam
penyiapan lokasi untuk Kasiba dan Lisiba, Pemerintah Daerah memperhatikan
jumlah unit rumah yang ditampung dan Pemerintah Daerah memperhatikan jumlah
unit rumah yang dapat dibangun untuk Lisiba yang berdiri sendiri. Saat
menentukan lokasi dan luas untuk Kasiba dan atau Lisiba yang berdiri sendiri,
Pemerintah Daerah dapat bermusyawarah dengan kelompok masyarakat terkait.
Kasiba,
adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan
perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap
bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih
dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan
sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan.
Selanjutnya
disebut Lisiba, adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Kasiba ataupun
berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana
lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk
membangun kaveling tanah matang. Selanjutnya disebut Lisiba yang berdiri
sendiri, adalah Lisiba yang bukan merupakan bagian dari Kasiba, yang
dikelilingi oleh lingkungan perumahan yang sudah terbangun.
Pemukiman
berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian dan tempat kegiatan
yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Persyaratan kesehatan perumahan
dan lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan meliputi lokasi
dan kualitas udara.
Sedangkan
menurut Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Krista (2009: 2) lokasi kawasan
perumahan yang layak memiliki beberapa persyaratan. Unsur penting Pemukiman
manusia yang layak ialah wisma, marga, karya dan suka. Kasiba yang mayoritas
tanahnya telah dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan Kasiba yang mayoritas
tanahnya dikuasai oleh swasta termasuk ke dalam Lisiba yang berdiri sendiri.
Pengelolaan Kasiba dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan
lain yang dibentuk dan ditugasi oleh Pemerintah.
Badan Pengelola dapat mengelola
lebih dari satu Kawasan Siap Bangun dalam satu Kabupaten/Kota atau dalam suatu
wilayah DKI Jakarta. Jika tidak ada BUMN/BUMD yang memenuhi persyaratan untuk
mengelola Kasiba, maka Kepala Daerah dapat membentu k Badan lain yang ditugasi
untuk pengelolaan Kasiba yang selanjutnya dikukuhkan menjadi BUMD dan
menyampaikan informasi pembentukan tersebut kepada DPRD yang dapat bekerjasama
(kerjasama operasi atau konsorsium) dengan Badan Usaha Swasta di bidang
perumahan dan permukiman, dengan kepemilikan saham mayoritas oleh BUMD, guna melaksanakan
pengelolaan Kasiba.
DAFTAR PUSTAKA
· UNDANG-UNDANG
REPUPLIK INDONESIA NO 4 TAHUN 1992
· PERATURAN PEMERINTAH RI
NOMOR 80 TAHUN 1999
· PERATURAN MENTERI PERUMAHAN
RAKYAT NOMOR 33 TAHUN 2006
· SANROPIE 1992
· KEPUTUSAN MENTRI KESEHATAN NO.829/MENKES/SK/VII/1999
· KRISTA (2009: 2)
· SURTIANI (2010: 41)