Formulir Kontak

 

MAKALAH HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UU NO 4 TAHUN 1992 TENTANG PEMUKIMAN


MAKALAH HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
UU NO 4 TAHUN 1992 TENTANG PEMUKIMAN





DISUSUN OLEH :

AJENG SYLVA’ INDRA PUTRI                         20316442
ARIEDANAQ DZAKWAN HIBATUL                21316045
DIMAS YULINKO ISHLAH                               22316068
FAIZAL TANJUNG                                            22316541
GITA KRISTI                                                      23316068
NISYA RUSTIKA ASTANINGRUM                   25316455
TIARA NUR INDAH RAHMA P.                        27316384
WISNU SULISTYO                                            27316698
ZULIAN FIRDAUS                                             27316955

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL & PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR
TAHUN AJARAN 2018/2019

ABSTRAK

Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan hutan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan atau pedesaan. Pemukiman berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan (UU RI No. 4/1992).
Suatu patokan atau syarat standar penilaian untuk menjadi Kawasan pemukiman siap bangun dan layak huni perumahan yang meliputi lingkungan perumahan dan pemukiman serta persyaratan rumah itu sendiri, sangat diperlukan karena pembangunan perumahan berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan derajat kesehatan individu, keluarga dan masyarakat (Sanropie, 1992).
Kawasan siap bangun, selanjutnya disebut Kasiba, adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer.
Menurut PERMEN RI NO. 80 TAHUN 1999, Lingkungan siap bangun, selanjutnya disebut Lisiba, adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Kasiba ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang.



  


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa sebab atas segala rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya, makalah mengenai
“Makalah UU no. 4 Tahun 1992 Tentang Pemukiman”. Ini dapat diselesaikan tepat waktu. Meskipun kami menyadari masih banyak terdapat kesalahan didalamnya. Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Cipta Destiara E Ruswanda , yang telah membimbing dan memberikan tugas ini.

Kami sangat berharap dengan adanya makalah ini dapat memberikan manfaat dan edukasi mengenai syarat standar penilaian untuk menjadi Kawasan pemukiman siap bangun dan layak huni. Pembangunan perumahan berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan derajat kesehatan individu, keluarga dan masyarakat. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk kemudian makalah kami ini dapat kami perbaiki dan menjadi lebih baik lagi.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Kami juga yakin bahwa makalah kami jauh dari kata sempurna dan masih membutuhkan kritik serta saran dari pembaca, untuk menjadikan makalah ini lebih baik ke depannya.














BAB I
LATAR BELAKANG
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan {Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, Bab I, Pasal 1 Ayat 2}. Rumah merupakan kebutuhan primer dari setiap manusia, yang ditunjang dengan adanya sarana dan prasarana guna mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, damai, sejahtera, dan berkesinambungan.
Pembangunan Perumahan yang diwujudkan dalam Pembangunan Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri (Kasiba dan Lisiba BS) merupakan kesempatan Strategis untuk semua pelaku pembangunan di bidang perumahan dan permukiman terutama untuk badan usaha di bidang perumahan dan permukiman (Pasal 23 Undang - undang Nomor 4 Tahun 1992). Dengan pembangunan perumahan dan permukiman yang dilaksanakan di atas Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri (Kasiba dan Lisiba BS) dengan maksud agar pembangunan perumahan dan permukiman dapat lebih terarah, terpadu, dan teratur sesuai dengan arah pembangunan Kabupaten/ Kota, sehingga pertumbuhan Kabupaten/Kota tersebut bisa lebih maju dan berkembang untuk lebih menyejahterakan warga dan masyarakatnya, sehingga terbentuklah kawasan masyarakat yang terpadu dan tertata.
Semua pembangunan yang dilakukan oleh badan usaha dilaksanakan hanya di Kawasan Siap Bangun dan lingkungan Siap Bangun (Kasiba dan Lisiba BS) dapat menjadi sebuah tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah  untuk dapat memberikan fasilitas yang terbaik sebagai bentuk pelayanan guna menunjang kebutuhan dalam bidang perumahan dan permukiman.
Dengan mengikuti arahan dan urutan kegiatan yang dilakukan, dimaksudkan agar Kawasan Siap Bangun dan lingkungan Siap Bangun (Kasiba dan Lisiba BS) dikembangkan sesuai undang – undang dan peraturan yang berlaku, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang perumahan dan permukiman sesuai dengan kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan perkembangan di setiap masing – masing daerah.
Rumusan masalah :
1.     Penetapan lokasi dan penyediaan tanah
2.     Pengertian Kawasan siap bangun dan lingkungan siap bangun
3.     Syarat pemukiman yang siap bangun dan layak huni
4.     Penyelenggaraan pengelolaan lisiba dan kasiba yang berdiri sendiri




BAB II
SYARAT KAWASAN SIAP BANGUN ATAU KASIBA

PENETAPAN LOKASI DAN PENYEDIAAN TANAH
Bagian Pertama Umum
Pasal 8
(1) Penetapan lokasi untuk Kasiba diselenggarakan dalam kawasan permukiman skala besar pada kawasan perkotaan dan atau kawasan perdesaan dan atau kawasan tertentu yang terletak dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(2) Penetapan lokasi untuk Lisiba yang berdiri sendiri ditetapkan dalam kawasan permukiman yang bukan dalam skala besar pada kawasan perkotaan dan atau kawasan tertentu yang terletak dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Pasal 9
(1) Dalam penyiapan lokasi untuk Kasiba, Pemerintah Daerah harus memperhatikan:
a. jumlah unit rumah yang dapat ditampung dalam 1 (satu) Kasiba sekurang-kurangnya 3.000 (tiga ribu) unit rumah dan sebanyak-banyaknya 10.000 (sepuluh ribu) unit rumah; dan
b. jumlah unit rumah yang dapat ditampung dalam 1 (satu) Lisiba sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) unit rumah dan sebanyak-banyaknya 3.000 (tiga ribu) unit rumah.
(2) Dalam penyiapan lokasi untuk Lisiba yang berdiri sendiri Pemerintah Daerah harus memperhatikan bahwa jumlah unit rumah yang dapat dibangun sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) unit rumah dan sebanyak-banyaknya 2.000 (dua ribu) unit rumah.
(3) Dalam menentukan lokasi dan luas untuk Kasiba dan atau Lisiba yang berdiri sendiri, Pemerintah Daerah dapat melakukan dengar pendapat dari masyarakat/kelompok masyarakat terkait.







PENGERTIAN KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN
Kawasan siap bangun, selanjutnya disebut Kasiba, adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan. (PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 80 TAHUN 1999).
Menurut PERMEN RI NO. 80 TAHUN 1999, Lingkungan siap bangun, selanjutnya disebut Lisiba, adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Kasiba ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang.
Selanjutnya disebut Lisiba yang berdiri sendiri, adalah Lisiba yang bukan merupakan bagian dari Kasiba, yang dikelilingi oleh lingkungan perumahan yang sudah terbangun atau dikelilingi oleh kawasan dengan fungsi-fungsi lain.

SYARAT PEMUKIMAN YANG SIAP BANGUN DAN LAYAK HUNI
Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan hutan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan atau pedesaan. Pemukiman berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan (UU RI No. 4/1992).
Suatu patokan atau syarat standar penilaian untuk menjadi Kawasan pemukiman siap bangun dan layak huni perumahan yang meliputi lingkungan perumahan dan pemukiman serta persyaratan rumah itu sendiri, sangat diperlukan karena pembangunan perumahan berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan derajat kesehatan individu, keluarga dan masyarakat (Sanropie, 1992).
Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No.829/Menkes/SK/VII/1999 meliputi parameter sebagai berikut :
·       Lokasi
Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami, daerah gempa, dan sebagainya;
 Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang;
Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti alur pendaratan penerbangan.

·       Kualitas udara
Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi syarat baku mutu lingkungan
Menurut Direktorat Jenderal Cipta Karya dalam Surtiani (2010: 41), lokasi kawasan perumahan yang layak adalah sebagai berikut:
·       Tidak terganggu oleh polusi (air, udara, dan suara)
·       Tersedia air bersih
·       Memiliki kemungkinan untuk perkembangan pembangunannya
·       Mempunyai aksesibilitas yang baik
·       Mudah dan aman mencapai tempat kerja
·       Tidak berada di bawah permukaan air
·       Mempunyai kemiringan rata-rata
Menurut Krista (2009: 2) patokan atau standar penilaian yang dapat digunakan dalam pembangunan rumah yang sehat dan ekologis adalah sebagai berikut:
·       Menciptakan kawasan penghijauan di antara kawasan pembangunan sebagai paru-paru hijau.
·       Mempertimbangkan rantai bahan dan menggunakan bahan bangunan alamiah.
·       Menggunakan ventilasi alam untuk menyejukkan udara dalam bangunan.
·       Menghindari kelembaban tanah naik ke dalam konstruksi bangunan.
·       Memilih lapisan permukaan dinding dan langit-langit ruang yang mampu mengalirkan uap air.
·       Menjamin kesinambungan pada struktur sebagai hubungan antara masa pakai bahan bangunan dan struktur bangunan.
·       Mempertimbangkan bentuk atau proporsi ruangan.
·       Menjamin bahwa bangunan yang direncanakan tidak menimbulkan masalah.
Pemukiman manusia yang layak, pada dasarnya memiliki 4 (empat) unsur penting yaitu
a.     Wisma
Wisma adalah rumah dan bangunan lain yang dibutuhkan oleh manusia baik untuk tempat tinggal maupun untuk melakukan kegiatan-kegiatan lainnya.
b.     Marga
Marga berupa sarana dan prasarana fasilitas sosial yang diperlukan manusia dalam mencari nafkah serta dalam mengembangkan kehidupan sosial ekonomi dan budaya.
c.      Karya
Karya berupa lapangan pekerjaan untuk memperoleh penghasilan bagi kebutuhan hidup masyarakat atau penduduk setempat, selain itu juga untuk mengembangkan bakat.
d.     Suka
Suka berupa sarana dan prasarana fasilitas rekreasi yang dapat membina perkembangan kebudayaan manusia dalam arti yang luas.

PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KASIBA DAN LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI

Terdapat  dua  jenis  Kasiba  atau  Lisiba  yang  Berdiri  Sendiri  menurut kepemilikan lahan mayoritasnya, yaitu: 
a.Kasiba yang mayoritas tanahnya telah dikuasai oleh Pemerintah Daerah, sehingga kaveling tanah matang yang dikuasai Pemerintah Daerah telah mencapai lebih dari 50% luas Kasiba yang diusulkan;
b.Kasiba yang mayoritas tanahnya dikuasai oleh swasta
 atau perorangan, sehingga  Pemerintah  Daerah  tidak  mempunyai  otoritas penuh  untuk
menentukan pengelolaan Kasiba yang diusulkan. Pengembangan  Kasiba  atau  Lisiba  yang  Berdiri  Sendiri  harus  merupakan bagian dari rencana strategis (strategic  planning) pembangunan daerah dan tercermin  dalam  Rencana  Pembangunan  dan  Pengembangan  Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D)

Pengelolaan Kasiba dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan lain yang dibentuk dan ditugasi oleh Pemerintah. Sedangkan masyarakat pemilik tanah dan badan usaha mempunyai peluang yang luas untuk menyelenggarakan pengelolaan Lisiba yang berdiri sendiri.
Pengelolaan Kasiba dilakukan oleh Pemerintah Daerah yangpenyelenggaraannya dilaksanakan oleh Badan Pengelola yang bertugas sebagai pengelola kasiba termasuk badan usaha milik daerah  dan sebagai izin perolehan tanah.  Badan Pengelola ditunjuk atau ditetapkan oleh Kepala Daerah melalui kompetisi yang diikuti oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan atau Badan lainyang dibentuk oleh Pemerintah yang ditugasi untuk itu.
Badan Pengelola terdiri dari unsur BUMN dan atau BUMD dan atau Badan lain yang dibentuk Pemerintah, unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, unsur Pemerintah Propinsi dan atau unsur Pemerintah Pusat untuk lokasi yang ditetapkan sebagai Kasiba strategis oleh Pemerintah Pusat. Badan Pengelola dapat mengelola lebih dari satu Kawasan Siap Bangun dalam satu Kabupaten/Kota atau dalam suatu wilayah DKI Jakarta. Jika tidak ada BUMN/BUMD yang memenuhi persyaratan untuk mengelola Kasiba, maka Kepala Daerah dapat membentu k Badan lain yang ditugasi untuk pengelolaan Kasiba yang selanjutnya dikukuhkan menjadi BUMD dan menyampaikan informasi pembentukan tersebut kepada DPRD yang dapat bekerjasama (kerjasama operasi atau konsorsium) dengan Badan Usaha Swasta di bidang perumahan dan permukiman, dengan kepemilikan saham  mayoritas oleh BUMD, guna melaksanakan pengelolaan Kasiba. Kepala Daerah dapat membentuk Tim Penyiapan Badan Pengelola yang terdiri dari Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Penyiapan Badan Pengelola, dengan anggota terdiri dari unsur Bappeda, Pekerjaan Umum, Perumahan dan Permukiman, Tata Kota/Tata Ruang, Pertanahan dan unsur Instansi lain yang diperlukan serta dari Unsur yang Professional di bidangnya.
Tugas utama Tim Penyiapan Badan Pengelola segera membentuk Badan Pengelola Kasiba sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan melakukan tugas-tugas Badan Pengelola Kasiba sampai ditetapkannya Badan Pengelola Kasiba. Badan Pengelola selanjutnya menunjuk Penyelenggara Lisiba sebagai pelaksana pembangunan Lisiba bagian dari Kasiba melalui kompetisi. (Peraturan Mentri Perumahan Rakyat nomor 33 tahun 2006)
Pengelolaan lisiba bagian dari kasiba dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah atau badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang ditunjuk oleh badan pengelola melalui kompetisi. Namun dalam hal tertentu badan pengelola tidak dapat menjadi penyelenggara lisiba, kecuali:
a.     Apabila tidak ada badan usaha yang mengajukan permohonan sebagai penyelenggara; atau
b.    Untuk menjaga stabilisasi harga rumah. Dimana badan pengelola hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) lisiba dalam kasiba yang terdiri dari lebih 1 (satu) lisiba yang pembangunannya dilakukan secara bersamaan. Apabila dalam pembangunan kasiba yang terdiri lebih dari 1 (satu) lisiba dilakukan secara bertahap dan badan pengelola tiap tahap hanya menyelesaikan 1 (satu) lisiba, maka badan pengelola tidak dapat menjadi penyelenggara.

Masyarakat pemilik tanah sebagai penyelenggara dapat melakukan penyelenggaraan lisiba yang berdiri sendiri dengan membentuk usaha bersama yang anggotanya terdiri dari para pemilik tanah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan usaha sebagai penyelenggara dapat melakukan penyelenggaraan lisiba yang berdiri sendiri yang bukan dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah. Penunjukan penyelenggara untuk menyelenggarakan suatu lisiba yang berdiri sendiri  dilakukan oleh kepala daerah. Penunjukan dapat berlaku juga sebagai izin perolehan tanah dan penyelenggara lisiba yang berdiri sendiri. (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 tahun 1999 BAB III)









BAB III
KESIMPULAN
Penetapan lokasi untuk Kasiba diselenggarakan dengan skala besar  dalam 1 kawasan perkotaan atau perdesaan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sedangkan Penetapan lokasi untuk Lisiba yang berdiri sendiri ditetapkan dalam kawasan permukiman yang bukan dalam skala besar pada kawasan perkotaan yang terletak dalam 1 daerah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Dalam penyiapan lokasi untuk Kasiba dan Lisiba, Pemerintah Daerah memperhatikan jumlah unit rumah yang ditampung dan Pemerintah Daerah memperhatikan jumlah unit rumah yang dapat dibangun untuk Lisiba yang berdiri sendiri. Saat menentukan lokasi dan luas untuk Kasiba dan atau Lisiba yang berdiri sendiri, Pemerintah Daerah dapat bermusyawarah dengan kelompok masyarakat terkait.
Kasiba, adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan.
Selanjutnya disebut Lisiba, adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Kasiba ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang. Selanjutnya disebut Lisiba yang berdiri sendiri, adalah Lisiba yang bukan merupakan bagian dari Kasiba, yang dikelilingi oleh lingkungan perumahan yang sudah terbangun.
Pemukiman berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan meliputi lokasi dan kualitas udara.
Sedangkan menurut Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Krista (2009: 2) lokasi kawasan perumahan yang layak memiliki beberapa persyaratan. Unsur penting Pemukiman manusia yang layak ialah wisma, marga, karya dan suka. Kasiba yang mayoritas tanahnya telah dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan Kasiba yang mayoritas tanahnya dikuasai oleh swasta termasuk ke dalam Lisiba yang berdiri sendiri. Pengelolaan Kasiba dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan lain yang dibentuk dan ditugasi oleh Pemerintah.
            Badan Pengelola dapat mengelola lebih dari satu Kawasan Siap Bangun dalam satu Kabupaten/Kota atau dalam suatu wilayah DKI Jakarta. Jika tidak ada BUMN/BUMD yang memenuhi persyaratan untuk mengelola Kasiba, maka Kepala Daerah dapat membentu k Badan lain yang ditugasi untuk pengelolaan Kasiba yang selanjutnya dikukuhkan menjadi BUMD dan menyampaikan informasi pembentukan tersebut kepada DPRD yang dapat bekerjasama (kerjasama operasi atau konsorsium) dengan Badan Usaha Swasta di bidang perumahan dan permukiman, dengan kepemilikan saham  mayoritas oleh BUMD, guna melaksanakan pengelolaan Kasiba.




DAFTAR PUSTAKA
·       UNDANG-UNDANG REPUPLIK INDONESIA NO 4 TAHUN 1992
·       PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 80 TAHUN 1999
·       PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 33 TAHUN 2006
·       SANROPIE 1992
·       KEPUTUSAN MENTRI KESEHATAN NO.829/MENKES/SK/VII/1999
·       KRISTA (2009: 2)
·       SURTIANI (2010: 41)

Total comment

Author

FSAproject

0   komentar

Cancel Reply